1. Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
1945 sebelum amandemen:
1)
Indonesia
adalah negara berdasar atas hukum yang dicantumkan dalam penjelasan.
2)
Sistem
konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan
Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
3)
Kedaulatan
berada di tangan rakyat yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR. Oleh karena itu MPR
dan DPR yang memilih presiden.
4)
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah tertinggi dibawah MPR, sehingga presiden adalah
bertanggung jawab pada MPR.
5)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6)
Menteri
negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi,
presiden memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan
seorang menteri.
7)
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas
dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak
terbatas, tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
Tujuh kunci pokok sistem pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar 1945 setelah
amandemen:
1)
Indonesia
adalah negara hukum, yang dicantumkan dalam batang tubuh pada pasal 1 ayat 3.
2)
Sistem
konstitualisme, artinya dalam penyelengaraan pemerintahan negara berdasarkan
Undang Undang Dasar yang mengatur mekanisme pembagian kekuasaan.
3)
Kedaulatan
berada di tangan rakyat. Oleh karena itu, saat ini pemilihan Presiden dilakuka
langsung oleh rakyat.
4)
Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan, bukan tertinggi dan bukan dibawah MPR.
5)
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6)
Menteri
negara ialah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. Jadi, presiden
memiliki hak kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan seorang
menteri.
7)
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas. Maksudnya, karena kata tidak tak terbatas
dikatakan terbatas tapi sebenarrnya tidak terbatas dan dikatakan tidak terbatas,
tetapi dibatasi oleh hukum dan konstitusi.
KOK SAMA
BalasHapusBEDA ITU, GA LIAT?
Hapus